Mata kuliah Hukum Tata Negara adalah salah satu mata kuliah yang aku suka. Kata orang sih sukai dulu mata kuliahnya, nanti kamu bakal mudah mempelajarinya. Ya, begitulah, namun semua ekspektasi kadang kita tak semulus kenyataannya. Udah belajar sampai hafal semua teori, merem melek sampai pagi, kalau dosen berkata lain ya sudahlah tamat.
Dari pada pusing mau milih ujian ulang, mending kita belajar :p Mari kita belajar lebih serius, niat tulus, InsyaAllah nilai kita semua bisa baik, syukur-syukur A, amiiin!!
Di dalam mata kuliah Hukum Tata Negara, ada bab tentang (kalau nggak salah) Lembaga Negara Pasca Amandemen. Disitu terdapat materi Hubungan Antar Lembaga Negara-nya. Ini dia :
- Hubungan yang bersifat Fungsional
- Hubungan yang bersifat Pengawasan
- Hubungan yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa
- Hubungan yang bersifat Pelaporan atau Pertanggungjawaban
1. Hubungan yang bersifat Fungsional
- Hubungan antara DPR/DPD dengan Presiden dalam membuat UU dan APBN, juga untuk menyampaikan usul, pendapat, serta imunitas.
- Hubungan antara DPR dengan DPD dalam membuat peraturan atau kebijakan yang berhubungan dengan otonomi daerah.
- Hubungan antara KY, DPR dan Presiden dalam pengangkatan hakim (dalam konteks rekomendasi).
- BPK dengan lembaga negara lain dalam penyelenggaraan keuangan lembaga-lembaga tersebut.
- KPU dengan pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu.
- KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi.
- Hubungan DPR dengan Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
- Hubungan DPD dengan Pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pelaksanaan otonomi daerah.
- Hubungan MA dengan Presiden, untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
- MK dengan DPR/DPD dan Presiden untuk menguji konstitusionalitas UU.
- KPK dengan Pemerintah
3. Hubungan yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa
- MK dengan lembaga-lembaga negara lain, untuk menyelesaikan sengketa antar lembaga negara.
- MK dengan penyelenggara pemilu, untuk meneyelesaikan perselisihan hasil pemilu.
4. Hubungan yang bersifat Pelaporan atau Pertanggungjawaban
- DPR/DPD dalam lembaga MPR dengan Presiden.
- Presiden dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
- Presiden dengan komisi-komisi negara seperti Komnas HAM, Komisi Ombudsman, KPK, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi Kekerasan terhadap Perempuan.
Semoga bermanfaat.